Sumber Gambar : www.lingkar8.co.id
Reforma agraria merupakan salah satu
program yang eksis pada pemerintahan Presiden Jokowi. Upaya
signifikan yang dilakukan yaitu pembagian
sertifikat tanah secara gratis kepada
masyarakat setiap daerah yang dikunjungi presiden. Keputusan tersebut menjadi perbincangan hangat di masyarakat beberapa waktu terakhir ini. Satu sisi, masyarakat yang memiliki
lahan tanpa sertifikat bisa bernafas lega, namun di sisi lain, marak terjadi perampasan tanah oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu perampasan tanah
masyarakat terjadi di Kulonprogo. Tanah masyarakat
diklaim sebagai milik swasta dan sudah menjadi hak milik swasta yang digunakan sebagai lahan pembangunan Bandara NYIA Kulonprogo.
Menurut Bambang Tri Daxoko, Menteri Kebijakan Agrikompleks BEM KM
IPB 2018, kebijakan pemerintah ini memberi
kesempatan perampasan hak milik lahan. Masyarakat yang seharusnya dapat
mengelola sumber daya alam yang kaya menjadi terampas hak nya oleh pihak swasta
yang mengklaim telah memiliki hak milik atas lahan tersebut. Hal inilah yang
mendasari masyarakat lokal melakukan perlawanan guna memperjuangkan hak mereka.
Pemerintah seharusnya bersikap netral atau bahkan berpihak untuk menguntungkan
masyarakat tertindas. Mereka yang telah memiliki lahan semenjak lama dan
menggantungkan kehidupannya dari hasil bumi menjadi tersingkir karena pihak
swasta menawarkan keuntungan yang lebih besar kepada pemerintah. Apabila
pembangunan infrastruktur, seperti bandara diperlukan, maka pemerintah atau
pihak swasta dapat menggunakan lahan tidak produktif atau bisa jadi menggunakan
lahan masyarakat lokal namun dengan ganti rugi yang wajar dan tidak merugikan
masyarakat.
Penulis : Fitriana Fajrin
Editor : Herta Widyaningsih


Posting Komentar