Info Part 2 - Kemendag Impor Jagung, Petani Semakin Sengsara

Sumber Gambar : katadata.co.id
BOGOR - Kehidupan petani di Indonesia semakin sengsara akibat kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Kemendag telah menerbitkan persetujuan impor jagung sebanyak 171.660 ton pada awal tahun 2018 untuk lima perusahaan. Persetujuan impor jagung tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Menurut Menteri Kebijakan Agrikompleks BEM KM IPB, Bambang Tri Daxoko, bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak kepada petani.

“Kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada petani jagung lokal,” kata Bambang ketika dihubungi via WhatsApp, Senin (7/5).

Kebijakan dari Kemendag tersebut berlawan dengan kebijakan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang menargetkan ekspor jagung nasional sebanyak 300 ribu ton di tahun 2018.

“Pihak Kementerian Pertanian malah melakukan ekspor jagung,” ujar Bambang. “Kebijakan dari Kemendag selalu berlawanan dengan kebijakan dari Kementan,” tambahnya.
Menurut Bambang, Kemendag seharusnya memastikan distribusi lancar dan tidak ada mafia. Bukan terus-terusan impor.

“Kebijakan harus sinkron. Apalagi ini pemerintah. Kalau ada ketidakselarasan antar kementerian atau gaduh, berarti di pemerintahan itu ada yang tidak beres,” ujar Bambang.
Kebijakan impor jagung tersebut, jelas membuat petani terutama petani jagung di Indonesia mengalami kerugian. Rencana impor tersebut juga tanpa rekomendasi dari Kementan. Menurut Bambang, seharusnya Kemendag memperbaiki sistem distribusi hasil pertanian di Indonesia.

“Perbaiki distribusi dari petani hingga ke tangan konsumen. Jauhkan petani-petani dari tengkulak dan beri pasar yang aman bagi petani-petani untuk menjual hasil panennya,” ujar Menteri Kebijakan Agrikompleks BEM KM IPB 2018.

Posting Komentar

Designed by OddThemes | Distributed by Gooyaabi Templates