BOGOR
- Kehidupan petani di Indonesia semakin sengsara akibat kebijakan dari Kementerian
Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Kemendag telah menerbitkan
persetujuan impor jagung sebanyak 171.660 ton pada awal tahun 2018 untuk lima
perusahaan. Persetujuan impor jagung tersebut telah tertuang dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Menurut
Menteri Kebijakan Agrikompleks BEM KM IPB, Bambang Tri Daxoko, bahwa kebijakan
tersebut tidak berpihak kepada petani.
“Kebijakan
ini jelas tidak berpihak kepada petani jagung lokal,” kata Bambang ketika
dihubungi via WhatsApp, Senin (7/5).
Kebijakan
dari Kemendag tersebut berlawan dengan kebijakan dari Kementerian Pertanian (Kementan)
yang menargetkan ekspor jagung nasional sebanyak 300 ribu ton di tahun 2018.
“Pihak
Kementerian Pertanian malah melakukan ekspor jagung,” ujar Bambang. “Kebijakan
dari Kemendag selalu berlawanan dengan kebijakan dari Kementan,” tambahnya.
Menurut
Bambang, Kemendag seharusnya memastikan distribusi lancar dan tidak ada mafia.
Bukan terus-terusan impor.
“Kebijakan
harus sinkron. Apalagi ini pemerintah. Kalau ada ketidakselarasan antar
kementerian atau gaduh, berarti di pemerintahan itu ada yang tidak beres,” ujar
Bambang.
Kebijakan
impor jagung tersebut, jelas membuat petani terutama petani jagung di Indonesia
mengalami kerugian. Rencana impor tersebut juga tanpa rekomendasi dari
Kementan. Menurut Bambang, seharusnya Kemendag memperbaiki sistem distribusi
hasil pertanian di Indonesia.
“Perbaiki
distribusi dari petani hingga ke tangan konsumen. Jauhkan petani-petani dari
tengkulak dan beri pasar yang aman bagi petani-petani untuk menjual hasil
panennya,” ujar Menteri Kebijakan Agrikompleks BEM KM IPB 2018.


Posting Komentar